Kerugian Negera Capai Rp 4 Miliar, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mark Up Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Sep - 2021, 10:47
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN Negeri Kota Batu. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Kamis (23/9/2021).
Dua tersangka itu adalah berinisial ES dan NIS. Saat ini keduanya sudah dibawa oleh Kejari Kota Batu ke Lapas 1A Kota Malang, Kamis (23/9/2021) sore.
Baca Juga : Anies Diperiksa KPK Terkait Lahan Munjul, Novel Baswedan Tegaskan Tak Pernah Berupaya Lindungi Sepupunya
Keduanya resmi menjadi tahanan dengan dilengkapi menggunakan rompi, terborgol yang digiring oleh petugas petugas Kejari Kota Batu. ES merupakan mantan PPTK saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu saat itu.
“Ditetapkannya dua tersangka ini setelah tim penyidik bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto.
Setelah barang bukti dikumpulkan dan cukup, kedua tersangka langsung diamankan. Sebelumnya tim penyidik telah mengumpulkan 50 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka dari eksekutif, legislatif, dan swasta.
Kemudian juga telah dilakukan penilaian harga tanah wajar saat itu (2014) oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang ditunjuk masyarakat penilai publik (MAPI), organisasi yang menaungi tim penilai.
Bahkan dari hasil penyidikan itu ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dugaan kasus mark up ini, mengakibatkan kerugian negara cukup besar. Tim penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp 4,080 miliar.
Baca Juga : Urai Kemacetan, 4 Titik Pembangunan Jalan Tembus di Kota Batu Direalisasikan
Mengingat pada APBD 2014 pengadaan lahan SMAN 3 Batu anggarannya Rp 8,8 miliar. Dengan luas lahan yang dibeli seluas 8.152 meter persegi.
Selain itu beberapa saat lalu, tim Kejari Kota Batu sudah melakukan penggeledahan kepada enam kantor organisasi perangkat daerah di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam...