Tak Masuk Dalam Daftar Ahli Waris, Istri ke-3 Ustaz Arifin Ilham Bisa Gugat ke Pengadilan?
23 - Sep - 2021, 05:00
JATIMTIMES - Keluarga mendiang Ustaz Arifin Ilham kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait tentang ahli waris keluarga yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Cibinong.
Dalam keputusan tersebut, istri ke-3 almarhum Ustaz Arifin Ilham yakni Femma atua Umi Femma tidak masuk dalam daftar ahli waris. Terkait hal ingin, Umi Femma memiliki hak mengajukan upaya hukum jika merasa tidak mendapat keadilan.
Baca Juga : 500 Mahasiswa dan Pelajar di Jember Ikuti Vaksinasi Merdeka
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriadi. "Kalau nanti ada salah satu pihak yang merasa dirugikan bisa diajukan tuntutan," ujar Dede dikutip dari YouTube Cumicumi.
Lebih lanjut, ia menegaskan pengadilan dalam hal ini bersifat pasif. Perkara baru bisa disidangkan jika ada gugatan. "Kita kan nggak nyari-nyari, kalo di sana ada konflik lagi, ya mungkin bisa diajukan," katanya.
Dalam penetapan tersebut memang tidak menyinggung harta warisan dari Ustaz Arifin Ilham. Dede menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Nurhayati hanya terkait penetapan mereka yang berhak mendapat warisan secara hukum.
"Kalo penerapan waris itu tidak menyangkut objek, jadi hanya menyangkut siapa-siapa ahli waris secara hukum dari almarhum Arifin Ilham," jelasnya.
Dede juga menjelaskan, alasan ajukan permohonan penetapan ahli waris biasanya untuk mengurus peninggalan orang yang meninggal dunia.
"Dengan penetapan ini jadi legitimasi bahwa ahli waris yang sah itu. Soal dipakainya untuk apa, itu kepentingannya ahli waris. Bisa mungkin mengambil uang (di Bank), penandatanganan apa," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, perkara ini tercantum dalam nomor perkara 870/Pdt.P/2021/PA.Cbn. Pemohon dalam perkara ini ada 6 orang yaitu sebagai berikut:
1. Hj. Noorhayati
2. Wahyuniati Al Waly
3. Muhammad Alvin Faiz
4. Muhammad Amer Adz Dzikro
5. Muhammad Azka Najhan
6. Rania Jamiel Bawazier
Terdapat 4 poin permohonan yang tercantum dalam petitum. Pada poin ke-3 tercantum 10 nama ahli waris yang diharapkan oleh para pemohon menjadi ahli waris yang sah dari almarhum.
Baca Juga : Baca Selengkapnya