Sidang Gugatan Bacakades di Jember, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Bisa Dicabut Asal Tahapan Dianulir
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Pipit Anggraeni
22 - Sep - 2021, 02:14
JATIMTIMES - Sidang gugatan bakal calon kades Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo Jember, Siti Nurul Alimatul Jannah terhadap Panitia Pikades mulai tingkat Kecamatan hingga Kabupaten dan Dinas Pendidikan Pemkab Jember, kembali digelar di PN Jember pada Selasa (21/9/2021). Agenda digelar setelah sebelumnya sempat tertunda 2 kali.
Dalam sidang yang dipimpin Alfonsus Nahak SH. MH, Totok Yanuarto SH. MH dan Sigit Triadmojo SH. MH kali ini, majelis hakim mengagendakan mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediator PN Jember Desbertua Naibaho SH.MH.
Baca Juga : Proyeksi PAD 2021 Alami Penyesuaian, DPRD Kota Malang Usul Reformasi Kebijakan Pendapatan
M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum dari penggugat, kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya bisa mencabut gugatan terhadap 5 tergugat. Asalkan Berita Acara Penetapan (BAP) penetapan calon kades Desa Slateng di anulir atau dibatalkan.
"Kami selaku kuasa hukum dari saudari Nurul (Siti Nurul Alimatul Jannah, red) dalam mediasi ini hanya ada solusi, gugatan bisa kami cabut, asalkan penetapan calon kades Desa Slateng dibatalkan, sebab kami menilai ada cacat administrasi yang dilakukan oleh dua calon," ujar Thamrin.
Sementata Mutiatin, kuasa hukum para tergugat yang juga dari JPN (Jaksa Pengacara Negara), dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Karena masih menunggu hasil dari mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator.
"Kalau kami masih mau melihat hasil dari mediasi nanti, dalam kadus perdata, sudah diatur siap mediasi ini, dan nanti kami tentu akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak tergugat hasil dari mediasi ini," ujar Mutiatin.
Sedangkan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Candra, kuasa hukum penggugat sempat menanyakan keabsahan surat penunjukan kuasa yang ditanda tangani oleh Asisten Pemerintahan Sekda Jember.
Menurrmut Thamrin, dalam tatanan pemerintah daerah, pemberi kuasa seharusnya Bupati Jember selaku pimpinan daerah dan bukan Asisten Pemerintahan. Karena kepala surat yang digunakan dalam pemberi kuasa adalah Pemerintah Kabupaten Jember.
Baca Juga : Penanganan Covid Jadi Prioritas Polres Jember dalam Operasi Patuh Semeru
"Kami mempertanyakan keabsahan surat kuasa dari tergugat, ksrena dalam surat pemberi kuasa, disitu menggunakan kop surat Pemkab Jember, seharusnya yang tanda tangan memberi kuasa Bupati, seorang Asisten maupun Sekda tidak berhak memberi kuasa," ujar Thamrin.
Mendengar keberatan dari kuasa hukum tlpenggugat, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang, dan memasukkan keberatan penggugat dalam catatan sidang.
"Keberatan kami terima dan kami masukkan dalam catatan, tapi sidang ini tetap bisa dilanjutkan," ujar Alfonsus Nahak SH. MH, selaku Hakim Ketua yang mimpin persidangan ini.
