Tahun 2021, DPKPCK Kabupaten Malang Targetkan 100 Perumahan Serahkan PSU
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
21 - Sep - 2021, 03:13
JATIMTIMES - Sepanjang tahun 2021, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang telah menargetkan sebanyak 100 perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, dari 508 perumahan yang telah terdaftar masih 64 perumahan yang telah menyerahkan aset PSU kepada Pemkab Malang.
Baca Juga : Cek Prasarana Sarana dan Utilitas, KPK Bersama DPKPCK Kabupaten Malang Tinjau Dua Perumahan
Rinciannya pada tahun 2020 telah dilakukan serah terima PSU secara administrasi dari 16 perumahan dengan total luas 332.464 meter persegi dengan nilai aset PSU sebesar Rp 262,9 miliar.
"Di tahun 2021 hingga minggu kedua September telah dilakukan serah terima PSU secara administrasi dari 11 perumahan berupa tanah seluas 320.036 meter persegi atau senilai Rp 257,5 miliar," ungkapnya saat memberikan laporan kegiatan penyerahan PSU.
Selain itu, pada hari Senin (20/9/2021) juga telah dilakukan penyerahan aset PSU secara administrasi dari 23 perumahan berupa tanah seluas 238.982 meter persegi dengan nilai aset Rp 107,1 miliar.
Sehingga jika di total, sebanyak 34 perumahan tersebut memiliki luas 559.025 meter persegi dengan nilai aset Rp 364,6 miliar.
"Jika dikumulatifkan dengan serah terima PSU yang telah dilakukan pada tahun 2020, maka PSU yang sudah diserah terimakan adalah seluas 891.488 meter persegi atau setara dengan nilai aset Rp 627,5 miliar," bebernya.
Pria yang akrab disapa Oong ini menyampaikan, saat ini juga terdapat 30 pengembang yang sudah bersedia melakukan penyerahan PSU secara administrasi. Untuk prosesnya sendiri, saat ini sedang dilakukan pemberkasan, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas administrasi oleh Sekretariat Tim Verifikasi Penyeraham PSU.
"Sehingga target kami sampai akhir Oktober adalah sebesar 64 perumahan atau sebesar 64 persen dari target kita 100 perumahan pada tahun 2021," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkab Malang mengacu pada beberapa peraturan khusus. Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah...