Bupati Ngawi Lantik 197 Pegawai Eselon II, III dan IV
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Dede Nana
18 - Sep - 2021, 12:33
JATIMTIMES - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, kepala UPT Puskesmas dan kepala sekolah
di lingkungan pemerintah Kabupaten Ngawi dilaksanakan terpisah dan secara virtual guna menghindari terjadinya kerumunan massa.
Sebanyak 197 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III dan IV dilantik serta diambil sumpah jabatan, Jumat (17/9/2021). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, di gedung Wedya Graha Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Baca Juga : Petugas Sterilkan Kantor DPRD Tulungagung Jelang Penyampaian Visi Misi Calon Wakil Bupati
Pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, pejabat yang dilantik di antaranya Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi yang kini diisi Tri Pujo Handoyo yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial. Kepala Dinas Perhubungan Rahmad Didik Purwanto bergeser menempati posisi jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk jabatan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi diisi Idham Karim yang sebelumnya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi. Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Purwono Broto Wasisto mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi. Untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Muhamad Taufiq Agus Susanto mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Hadi Suroso menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan, mutasi pegawai merupakan upaya penyegaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi guna memantapkan tugas eselon II III dan IV sesuai dengan kompetensi dan mampu berakselerasi mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
"Kali pertama saya dan Wakil Bupati menjabat laksanakan mutasi. Minimal enam bulan setelah dilantik baru boleh melaksanakan rotasi, mutasi maupun promosi pegawai," jelas Ony kepada awak media.
Baca Juga : Baca Selengkapnya