Petani Tembakau Kembali Mengadu ke DPRD Lamongan, Kesejahteraan Jadi Pembahasan Utama

Editor

A Yahya

17 - Sep - 2021, 03:14

Suasana publik hearing DPRD Lamongan dengan petani tembakau (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Puluhan petani tembakau yang diwakili Pengurus Cabang Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (PC LPPNU) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lamongan kembali mendatangi kantor DPRD di jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/9/2021), siang. Hasilnya disepakati tahun 2022 kesejahteraan petani tembakau akan sesuai PMK 206 Tahun 2020.

Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan kesejahteraan petani tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206 tahun 2020. Sebelumnya para petani tembakau juga mengadu ke DPRD Lamongan, Senin (6/9/2021). Saat itu mereka mempertanyakan alokasi anggaran kesejahteraan untuk petani tembakau tahun 2021 yang belum sesuai PMK 206 tahun 2020.

Baca Juga : Pejabat DPUBM Kabupaten Malang Menepis Namanya Disebut Jadi Dalang Korupsi

"Sampai saat ini belum ada BLT atau jenis bantuan kesejahteraan lainnya untuk para petani tembakau. Jadi kami minta penjelasan dari Pemkab Lamongan atau instansi yang membidangi," ujar Ketua PC LPPNU Lamongan, Benu Nuharto dalam Public Hearing bersama organisasi perangkat daerah dan Komisi B DPRD Lamongan terkait penggunanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan, Anshori, yang sejak awal mengawal aspirasi petani tembakau mengaku sempat kaget,  mengetahui Pemkab Lamongan belum menerapkan PMK 206 Tahun 2020 karena alasan belum siap. Padahal di daerah lain sudah diterapkan, seperti Sidoarjo dan Pamekasan. 

"Saya sangat menyesal  karena PMK 206 itu dikeluarkan tahun 2020, tapi 2021 belum dilaksanakan karena alasan belum siap. Kalau PMK 206 tahun 2020 itu diterapkan tahun 2021 ini, maka petani tembakau yang saat ini mengalami gagal panen akan memperoleh asuransi. Begitu juga di masa pandemi covid ini juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai, tentu kami sangat prihatin terhadap petani yang gagal panen belum mendapatkan asuransi dan BLT karena belum di terapkan ya PMK No 206, padahal para petani tembakau ini sudah berjuang membantu Pemkab Lamongan menjadi penghasil tembakau terbaik nomor 5 di Jawa Timur," ujar Wakil Ketua DPC Partai Gerindra ini. 

Dengan adanya PMK 206 tahun 2020 tersebut, tegas Anshori, dana cukai 50 persen dapat diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette