Petani Tembakau Kembali Mengadu ke DPRD Lamongan, Kesejahteraan Jadi Pembahasan Utama
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
A Yahya
17 - Sep - 2021, 03:14
JATIMTIMES - Puluhan petani tembakau yang diwakili Pengurus Cabang Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (PC LPPNU) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lamongan kembali mendatangi kantor DPRD di jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/9/2021), siang. Hasilnya disepakati tahun 2022 kesejahteraan petani tembakau akan sesuai PMK 206 Tahun 2020.
Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan kesejahteraan petani tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206 tahun 2020. Sebelumnya para petani tembakau juga mengadu ke DPRD Lamongan, Senin (6/9/2021). Saat itu mereka mempertanyakan alokasi anggaran kesejahteraan untuk petani tembakau tahun 2021 yang belum sesuai PMK 206 tahun 2020.
Baca Juga : Pejabat DPUBM Kabupaten Malang Menepis Namanya Disebut Jadi Dalang Korupsi
"Sampai saat ini belum ada BLT atau jenis bantuan kesejahteraan lainnya untuk para petani tembakau. Jadi kami minta penjelasan dari Pemkab Lamongan atau instansi yang membidangi," ujar Ketua PC LPPNU Lamongan, Benu Nuharto dalam Public Hearing bersama organisasi perangkat daerah dan Komisi B DPRD Lamongan terkait penggunanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan, Anshori, yang sejak awal mengawal aspirasi petani tembakau mengaku sempat kaget, mengetahui Pemkab Lamongan belum menerapkan PMK 206 Tahun 2020 karena alasan belum siap. Padahal di daerah lain sudah diterapkan, seperti Sidoarjo dan Pamekasan.
"Saya sangat menyesal karena PMK 206 itu dikeluarkan tahun 2020, tapi 2021 belum dilaksanakan karena alasan belum siap. Kalau PMK 206 tahun 2020 itu diterapkan tahun 2021 ini, maka petani tembakau yang saat ini mengalami gagal panen akan memperoleh asuransi. Begitu juga di masa pandemi covid ini juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai, tentu kami sangat prihatin terhadap petani yang gagal panen belum mendapatkan asuransi dan BLT karena belum di terapkan ya PMK No 206, padahal para petani tembakau ini sudah berjuang membantu Pemkab Lamongan menjadi penghasil tembakau terbaik nomor 5 di Jawa Timur," ujar Wakil Ketua DPC Partai Gerindra ini.
Dengan adanya PMK 206 tahun 2020 tersebut, tegas Anshori, dana cukai 50 persen dapat diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum...