Warga Takut Kejatuhan, Komisi C DPRD Surabaya Sidak Tower Milik PT Protelindo
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
17 - Sep - 2021, 01:23
JATIMTIMES - Menerima pengaduan warga soal keberadaan tower milik PT Protelindo di tengah permukiman, Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Tower itu sendiri berdiri di Jalan Semolowaru Utara I No 149.
Agoeng Prasojo selaku sekretaris Komisi C DPRD Surabaya menyampaikan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu karena sebelumnya hanya diberi gambaran. Kemudian akan melakukan evaluasi dan mengundang lagi pihak pihak terkait.
Baca Juga : Dibiayai Rp 1 MilIar Lebih, Proyek Peningkatan Jalan di Sidoarjo Terkesan Asal-asalan
"Kita evalusi dulu. Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait. Lapangan ini akan membuktikan kondisi sebenarnya," kata Agoeng, Kamis (16/8/2021).
Dari sidak ini, lanjut Agung, lokasi berdirinya tower di tengah perkampungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi C. Kemudian akan dilihat sejarah berdirinya tower tersebut. "Kami akan undang lagi pihak RT, RW karena kemarin tidak datang saat hearing di Komisi C," lanjut dia.
Ia juga mengaku terdapat pelanggaran perda dalam berdirinya tower tersebut. Namun ia berharap akan ada jalan tengah mengenai persoalan ini.
"Kalau Perda Lingkungan Hidup ini melanggar. Kita cari jalan tengahnya. Mungkin dipotong, diberi kompensasi atau bagaimana," terangnya.
Sementara itu, Hendra -warga Semolo Tengah IV- mengaku tidak ada persetujuan berdirinya tower tersebut. Dia meminta agar tower itu dipindahkan karena khawatir radiasi dan kerusakan bangunan rumah.
"Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini. Kamibtidak minta kompensasi. Kami hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah," tegasnya.
Baca Juga : Percepat Vaksinasi Pelajar, Wabup Gresik: Kesehatan Anak-Anak Sangat Penting
Sebelumnya dalam hearing Komisi C Rabu (15/8/2021), Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono menyampaikan pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena warga dan provider dianggap sama- sama jadi korban...