Pembuang Bayi di Gresik Divonis 3,5 Tahun Penjara
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
16 - Sep - 2021, 03:20
JATIMTIMES - Hardiyaning Astiti Eka pembuang bayi divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (15/9/2021). Perempuan ini dinyatakan bersalah karena menyuruh anaknya membuang cucunya yang lahir dari hubungan gelap itu ke tempat sampah. Dia divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Rina Indajanti.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan hakim, terdakwa terbukti bersalah turut serta membuang bayi yang tak lain cucunya sendiri ke tempat sampah, hingga menyebabkan meninggal dunia. "Meskipun terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, tapi perbuatan yang terdakwa lakukan tetap tidak dibenarkan," ujar hakim Rina Indrajanti saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : Ditinggal Kerja, Rumah di Gresik Ludes Terbakar
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya selama 5 tahun penjara.
Meski demikian, putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fatkhur Rozi, juga JPU Salvida Putri.
Diberitakan sebelumnya, Hardiyaning Astiti Eka menyuruh anaknya sendiri AEF untuk membuang bayi hasil hubungan yang belum sah secara hukum ke tempat sampah.
Baca Juga : Tertangkap Polisi, Pengguna ini Ngaku Gunakan Narkoba untuk Alasan Supranatural
Bayi malang yang dibungkus kresek itu sempat ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Meski sempat dirawat, bayi perempuan itu akhirnya dinyatakan meninggal dunia...