Ngeyel Buka di Masa PPKM, 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Digerebek Satgas Covid
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
13 - Sep - 2021, 05:29
JATIMTIMES - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar benar-benar menegakkan aturan di masa penerapan PPKM Level 3. Kali ini sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena nekad beroperasi.
Beroperasinya tempat karaoke di masa PPKM ini setelah Satgas Covid-19 melakukan razia. Benar saja, dari razia ini petugas menemukan ada tempat karaoke yang buka dan memperbolehkan pengunjung ditemani pemandu lagu asyik bernyanyi di room tertutup.
Baca Juga : MPR Tegaskan tidak Punya Agenda untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan ada lima tempat karaoke yang diketahui melanggar aturan. Kelimanya langsung dijatuhi sanksi tipiring. Tempat karaoke itu buka hingga diatas jam 10 malam.
"Ada lima tempat karaoke. Mereka buka di atas jam 10 malam. Kami minta pengunjung untuk pulang ke rrumahnya. Untuk pengelola kami beri sanksi tipiring,” kata Agus.
Agus menambahkan, sesuai Inmendagri kegiatan olah raga, kesenian, termasuk kegiatan pariwisata masih dibatasi. Pemkot Blitar sendiri berencana akan melakukan uji coba pembukaan sarana olahraga, pariwisata. Namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan minimal 80 persen pekerjanya sudah divaksin.
“Syarat-syaratnya harus dipenuhi. Setelah dipenuhi nanti Satgas yang memutuskan diberi rekomendasi atau tidak. Termasuk untuk tempat karaoke," terangnya.
Baca Juga : Motor Hantam Truk, Dua Pemuda Blitar Tewas di Jalan
Operasi ini dipimpin Perwira Pengendali Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Ahfandi. Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini adalah operasi berskala besar dengan tujuan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Dari operasi ini Satgas Covid-19 juga memberikan edukasi...