Melihat Hunian Nyaman Rocky Gerung di Atas Tebing yang Diklaim Milik Sentul City
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Sep - 2021, 09:28
JATIMTIMES - Kabar mengejutkan datang dari pengamat politik Rocky Gerung. Pasalnya, pengamat dengan ciri khas kata 'dungu' itu, mengadu ke pemerintah usai mendapat somasi dari PT Sentul City, Tbk terkait kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Pengaduan tersebut dilakukan kuasa hukum Rocky, Haris Azhat melalui surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Isi somasi dari PT Sentul City Tbk intinya ialah memerintahkan Rocky segera mengosongkan rumahnya atau akan berhadapan dengan hukum pidana.
Baca Juga : Bupati Lumajang Akan Ke BNPB, Untuk Tanyakan Bantuan Rehab Rumah Korban Gempa
Haris pun mengatakan Rocky merupakan pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Oleh sebab itu, Rocky menolak meninggalkan kediamannya seperti yang diminta oleh pihak Sentul City lewat somasi.
"Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk," tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.
Haris juga menjelaskan Rocky telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009 silam. Sebelum Rocky, tempat itu dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
Rocky, kata Haris, mendapatkan tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Lebih lanjut, Haris menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah itu sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Haris juga menyampaikan Sentul City memberi waktu 7x24 jam ke Rocky untuk mengosongkan dan membongkar bangunan. Dalam somasi itu juga, Sentul City mengancam Rocky dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP.
"Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City, Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411," ujar Haris...