Diberi Izin oleh BPOM, WHO Jelaskan Efek Samping Vaksin Johnson and Johnson
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Sep - 2021, 05:04
JATIMTIMES - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan rekomendasi sementara penggunaan vaksin produksi Johnson and Johnson (J&J) untuk Covid-19. Vaksin J&J ini memiliki perbedaan dengan vaksin lain karena hanya diberikan 1 dosis saja.
Vaksin Johnson and Johnson pun sudah diberikan izin oleh BPOM untuk digunakan di Indoensia.
Baca Juga : Antusias, Vaksinasi Covid-19 di Desa Tunggulsari Tulungagung Ini Melebihi Target Sasaran
Hasil studi menunjukkan vaksin Johnson and Johnson diklaim aman dan efektif digunakan untuk pencegahan Covid-19 pada orang berusia di atas 18 tahun. Vaksin ini juga aman untuk orang dengan kondisi medis seperti hipertensi, penyakit paru-paru kronis, penyakit jantung signifikan, obesitas, hingga diabetes.
Selain itu, vaksin ini disebut tidak memiliki masalah pada orang dengan HIV. Kendati demikian, WHO merekomendasikan agar orang dengan HIV tetap diberi konseling sebelum vaksinasi.
Penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk menilai kemanjuran dari vaksin ini untuk orang dengan HIV. Untuk diketahui, vaksin J&J memiliki kemanjuran 85,4 persen terhadap penyakit parah dan 93,1 persen terhadap rawat inap.
Sama seperti vaksin lainnya, vaksin Johnson and Johnson juga memiliki efek samping. Melansir melalui CDC, efek samping vaksin J&J umumnya ringan dan dapat pulih dengan sendirinya dalam beberapa hari.
Berikut efek samping dari vaksin Johnson and Johnson:
- sakit kepala
- demam
- menggigil
- nyeri tempat suntikan
- kelelahan
Efek samping seperti di atas, biasanya muncul dalam 1 atau 2 hari setelah mendapatkan vaksin. Efek samping lain yang ditemukan juga berupa pingsan sekitar 15 menit setelah pemberian vaksin.
Dari 8 juta vaksin terdapat 635 kejadian pingsan atau 8 kejadian per 1 juta vaksin. Pada kasus yang sangat jarang, efek samping dari vaksin ini bisa menyebabkan risiko pembekuan darah dengan trombosit rendah 3-15 hari setelah vaksin.
Baca Juga : Baca Selengkapnya