Gabungan Sopir Kendaraan Angkutan Logistik Keluhkan Tes Rapid ke DPRD
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
08 - Sep - 2021, 11:29
JATIMTIMES - Puluhan sopir kendaraan angkutan logistik yang tergabung Gerakan Aliansi Pengemudi Indonesia Bersatu (Gapiber) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi. Mereka diterima oleh I Made Cahyana Negara, ketua DPRD, di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi Rabu (08/09/2021)
Menurut Made, para sopir tersebut mengajukan audiensi karena ingin menyampaikan aspirasi mereka. Yakni menginginkan atau memohon kepada pemangku kebijakan agar pengemudi angkutan logistik hanya menunjukkan surat vaksin. Tidak perlu swab antigen atau rapid antigen.
Baca Juga : Langgar PPKM, Puluhan Pelaku Usaha di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring
Terhadap keinginan para sopir logistik, pihak dewan sudah mempertemukan mereka dengan para pemangku kebijakan. Mulai dari ASDP, KKP, Dinas Kesehatan, Pelindo dan Polresta Banyuwangi. Namun, mereka selaku operator tidak bisa membuat keputusan.
“Kami di sini selaku wakil dari masyarakat Banyuwangi berusaha untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat di atasnya. Apabila menghadapi kebijakan sultan, ya teman-teman yang operator sekolah pasti akan memperbolehkan. Mereka mendasarkan penyampaian dari kawan-kawan mereka yang ada di Merak- Bakauhuni bahwa setelah vaksin, tidak perlu rapid tes dan tentunya perlu dicek kebenarannya,” jelas Made.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, upaya yang dilakukan membutuhkan proses dan waktu. “Dan sebenarnya kalau sopir itu, keinginan mereka yang simpel-simpel saja. Jadi, apabila sudah vaksin, jalan karena efisiensi waktu saja,” ucap Made.
Sementara Darmawan, ketua Gapiber, mengungkapkan permintaan dan harapan para sopir sebenarnya sederhana. Yaitu mereka yang sudah mendapatkan vaksin bisa menyeberang ke Bali dan Mataram tanpa rapid tes antigen atau swab PCR.
Menurut dia, kebijakan yang dilaukan oleh para pemangku kebijakan selama ini dinilai tumpah tindih dan inskonsiten. Sebab, masa berlaku rapid tes sekitar 2 – 3 hari. Apabila sopir diberi dispensasi sampai dengan 7 hari sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran. Belum lagi instansi yang berhak menentukan batas waktunya juga tidak jelas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya