Sambangi Pasar Mayang, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Bungkus Rokok tanpa Cukai
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
07 - Sep - 2021, 11:43
JATIMTIMES – Tim Gabungan terdiri dari Bea Cukai Jember, Satpol PP, Disperindag dan Bagian Perekonomian Pemkab Jember menggelar operasi di Pasar Mayang di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Selasa (7/9/2021).
Hasilnya, petugas menemukan 4 pedagang di Pasar Mayang yang menjual rokok tanpa cukai maupun rokok yang tidak sesuai jenis cukai. Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan rokok ilegal yang disita.
Baca Juga : NYC Sasar 4.000 Warga untuk Divaksin, Nur Yasin: Harus Perhatikan KIPI
“Ada ratusan bungkus rokok ilegal alias tanpa cukai yang kami amankan dari 4 pedagang di Pasar Mayang. Rokok-rokok tersebut langsung kami sita untuk nantinya dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai,” ujar Erwin Prasetyo Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember kepada Jatimtimes.
Menurut Erwin, kegiatan operasi bersama tim gabungan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Jember dengan sasaran pedagang yang menyediakan rokok ilegal, hal ini sesuai dengan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Selain melakukan penyitaan terhadap keberadaan rokok ilegal, dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada pedagang rokok untuk tidak lagi menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cuka.
“Kami juga mengimbau kepada pedagang, agar tidak lagi menjual rokok tanpa cukai, jika menemukan ada orang atau sales yang menawarkan rokok tanpa pita cukai, untuk segera lapor, bisa lapor ke pihak kepolisian maupun satpol PP di masing-masing kecamatan,” beber Erwin.
Baca Juga : Mengenang 17 Tahun Kematian Munir yang Diracun di Udara saat Perjalanan ke Belanda
Sementara salah satu pedagang rokok di Pasar Mayang yang enggan disebut namanya, ketika ditanya alasan menjual rokok tanpa pita cukai alias ilegal, menyatakan, jika rokok-rokok tersebut harganya lebih murah, serta keuntungan per bungkusnya lebih banyak...