Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Menang Gugatan, Muchdi Pr cs Lanjut ke MA
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Sep - 2021, 05:59
JATIMTIMES - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memenangkan gugatan putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait Partai Berkarya. Putusan PT TUN itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Pr.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga : Mengenang 17 Tahun Kematian Munir yang Diracun di Udara saat Perjalanan ke Belanda
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku belum mengambil keputusan mengenai langkah lanjutan untuk merespons putusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu soal putusan PT TUN.
"Kami harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna menyatakan pemerintah akan taat pada hukum. Ia mengajak publik untuk melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kubu Muchdi Pr Kasasi
Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengatakan pihaknya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai PT TUN memenangkan gugatan Tommy.
"Itu putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," kata Picunang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya