Proyeksi Turun Disorot Legislatif, Pemkot Malang Beber Strategi Pencapain PAD
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
03 - Sep - 2021, 10:18
JATIMTIMES - Proyeksi penurunan target Pendapatan Daerah 2021 Kota Malang cukup disoroti legislatif. Di mana, estimasi target pendapatan daerah yang dicantumkan dalam Ranperda APBD-P 2021 sebesar Rp 2,07 Triliun.
Jumlah tersebut, turun sebanyak Rp 179 Miliar dari target awal sebesar Rp 2,250 Triliun. Dari jumlah target saat ini, DPRD Kota Malang mempertanyakan langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mencapai pendapatan daerah di sisa 4 bulan terakhir ini.
Baca Juga : Ramai Isu Pungli Dana Pemakaman Covid-19, Wali Kota Malang Mutasi Kepala UPT
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, salah satu yang dilakukan yakni mengoptimalkan sinergitas antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Perangkat Daerah (PD) sektoral berkaitan dengan grand design pendapatan daerah.
Optimalisasi E-Tax dengan sistem penagihan Regulasi E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). "Regulasi e-BPHTB diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor BPHTB," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (3/9/2021).
Kemudian, terkait pula dengan penyesuaian Nilai Jual Obyel Pajak (NJOP) yang dalam hal ini dilakukan pada tiga koridor. Yakni, di sepanjang Jl Mayjen Sungkono, Jl Basuki Rahmad – Jl A Yani dan Jl Tlogomas – Jl Borobudur. "Di dalam P-APBD 2021 juga direncanakan dilakukan penyusunan kajian NJOP tanah dan NJOP bangunan pada wilayah tertentu," jelasnya.
Selain itu, berkaitan dengan reinventarisasi potensi pajak dan retribusi pada kawasan khusus, termasuk digital area. Yang mana, saat ini telah dilakukan pendataan pelaku usaha yang terdaftar pada aplikasi atau sistem pembelian online.
"Jadi seperti aplikasi Jatim Bejo, Go Food dan Grab Food itu ditetapkan sebagai Wajib Pajak Restoran," terangnya.
Ada pula, pemanfaatan Badan Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan. Sutiaji menyebut, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dilakukan percepatan sertifikasi tanah yang nantinya diarahkan pemanfaatannya menggunakan mekanisme sewa BMD.
Baca Juga : Baca Selengkapnya