Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Beberkan 3 Alasan Gugatan KLB Deli Serdang Kedaluwarsa dan Tidak Berdasar Hukum

03 - Sep - 2021, 03:26

Hamdan Zoelva, kuasa hukum DPP Partai Demokrat dalam perkara gugatan KLB Ilegal di Deli Serdang (foto : istimewa)


JATIMTIMES - Sidang gugatan KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli Serdang sudah memasuki tahapan bukti surat. Kedua pihak -dalam hal ini penggugat, yakni kubu KLB Deli Serdang dan pihak tergugat yang merupakan DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-  sudah menyerahkan bukti dokumen kepada majelis hakim.

Hamdan Zoelva, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menjelaskan bahwa sidang sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT dipimpin langsung oleh Bambang Soebiyantoro. 

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Bongkar Kasus Jual Beli Surat Rapid Test Antigen Palsu

Diterangkan Hamdan, ada tiga alasan mendasar yang membuat gugatan kubu KLB Deli Serdang di PTUN dianggap kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum. Yang pertama adalah gugatan yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum. 

"Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," terang Hamdan, Kamis (2/9/2021).

Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020. 

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan asas publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh menkumham.

Alasan yang kedua, gugatan pihak KLB Deli Serdang tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

"Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan mahkamah partai," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga : Wanita Pengusaha yang Tangguh Percepat Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Menurut Hamdan Zoelva, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. 

"Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh mahkamah partai dan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Perlu diketahui untuk menghalau upaya manipulasi fakta yang dilakukan KLB Ilegal di Deli Serdang, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette