Kuak Kasus Bayar Parkir Berlangganan, Dewan Tangguhkan Pembahasan Ranperda Perparkiran
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
03 - Sep - 2021, 01:39
JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung telah menangguhkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpakiran di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, pelaksanaan dari Perda itu dinilai masih ada masalah.
"Ranperda itu kan permintaan dari eksekutif, karena masih ada masalah, tadi sepakat untuk ditangguhkan dan dibahas pada masa sidang selanjutnya," kata anggota Pansus IV DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munib, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga : Ditambah 92 Persen, Total Anggaran Bansos Kota Malang Rp 31,8 Miliar
Menurut Munib, dalam penyelenggaraan perparkiran di Tulungagung harus ada penataan area terutama bibir jalan yang digunakan untuk aktivitas perparkiran.
Selain itu, pihak DPRD juga meminta adanya sistem yang Rigit terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) asli Tulungagung untuk tidak pungut biaya parkir, karena sudah membayar parkir berlangganan. Namun pada realitanya walaupun sudah membayar parkir berlangganan tetap dipungut retribusi. "Kami minta kepada tim asistensi agar permasalahan itu diselesaikan dulu, baru ranperda tersebut bisa dilakukan pembahasan," ucapnya.
Terkait dengan Ranperda tentang pengelolaan sampah, kata Munib, telah sepakati antara Pansus IV dengan tim asistensi Pemkab untuk dilakukan pembahasan.
Dijelaskannya, permasalahan sampah merupakan urusan berat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung. Dalam pembahasan ranperda itu DPRD meminta agar ada pemilihan sampah di tingkat terkecil artinya sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya