Pemuda di Lumajang Diringkus Lantaran Kantongi Narkoba
Reporter
Bramastyo Dhieka Anugerah
Editor
Pipit Anggraeni
02 - Sep - 2021, 05:19
JATIMTIMES - Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terlapor AR (47) alias M alias S terkait penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subbag Humas Polres Lumajang Ipda. Andrias Shinta menjelaskan, pelaku berhasil diringkus di pinggir jalan umum Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya