Sederet Protes Para Tokoh Terkait Hukuman Lili Pintauli yang Dinilai Terlalu Ringan
31 - Aug - 2021, 11:44
JATIMTIMES - Sanksi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dinilai sangat ringan. Diketahui, dalam kasus ini Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu 'menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'...
Baca Selengkapnya