Dukung Polisi Ungkap Kasus Honor Pemakaman Covid-19 Libatkan Pejabat, Warga Jember Mulai Turun Jalan
Reporter
Hirna Ramadhanianto
Editor
A Yahya
31 - Aug - 2021, 08:13
JATIMTIMES - Kasus honor tim petugas pemakaman Covid-19 Kabupaten Jember yang diketuai oleh Bupati Jember Hendy Siswanto masih menjadi bola liar. Meskipun bupati dan para pejabatnya sudah mengembalikan honor tersebut, dan kepolisian telah meminta keterangan para pihak bersangkutan.
Terbaru, belasan warga yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Jember (Ancer) menggelar aksi sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengungkap dugaan korupsi honorarium pemakaman per lubang Rp 100 ribu, yang diterima oleh Bupati Hendy, Sekda, Kepala BPBD, dan Kabid BPBD.
Baca Juga : Persekutuan Islam-Kristen Pasti Terjadi ( Bagian 2-Tamat) Oleh Anwar Hudijono
Sebelum berangkat ke Polres Jember, mereka terlebih dahulu menggelar Longmarch dan aksi teatrikal di sepanjang jalan. Spanduk dukungan dan sindirian Sense of Crisis, diteriakkan di sepanjang jalan.
Bahkan, satire mereka tunjukkan dengan simbol aktor yang memperagakan virus corona, pocong, peti mati, hingga berperan menyerupai Bupati Jember. Namun namanya ditulis H Sumanto.
Koordinator Aksi Rico Nurfiansyah Ali, mengungkapkan besaran honorarium pemakaman per lubang pemakaman Rp 100 ribu yang diterima Bupati Jember, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid 2 BPBD Jember, tidak berdasarkan aturan yang ada. "Karena itu kami menduga kuat, ada tindakan korupsi yang dilakukan pejabat Pemkab Jember," ungkapnya.
Kata Rico, Bupati Hendy menerbitkan SK Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021, yang berisi kepanitiaan Bupati dan Wakil Bupati Jember sebagai pengarah, Sekda sebagai Penanggung jawab, Kepala BPBD sebagai ketua dan Kabid 2 BPBD Jember sebagai sekretaris. "Namun saat bagi-bagi honorarium, kenapa wabup tidak menerimanya?," herannya.
Masih kata Rico, pihaknya tidak menemukan peraturan yang memperbolehkan panitia menerima honor Rp 100 ribuan per lubang. "Adanya orang per Bulan. Diatur di SK Bupati Jember Nomor 188.45/95.1/1.12/2021. Besarnya pengarah bupati dan wabup Rp 1.500.000 per bulan dan nominalnya berjenjang ke bawah," bebernya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya