Batal Rehabilitasi, Pemilik Sabu di Tuban Terancam Pidana 12 Tahun

Reporter

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana

30 - Aug - 2021, 11:12

Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain saat di ruang kerjanya (30/08/2021) (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Kasus penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram yang menyeret seorang nelayan berinisial TRM (50) asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dituntut ancaman pidana maksimal 12 tahun. Terduga TRM disangkakan Satresnarkoba Polres Tuban dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 112 (1), 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bunyi Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Meski menurut Pasal 127, TRM ada kemungkinan direhabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat