Batal Rehabilitasi, Pemilik Sabu di Tuban Terancam Pidana 12 Tahun
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Dede Nana
30 - Aug - 2021, 11:12
JATIMTIMES - Kasus penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram yang menyeret seorang nelayan berinisial TRM (50) asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dituntut ancaman pidana maksimal 12 tahun. Terduga TRM disangkakan Satresnarkoba Polres Tuban dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 112 (1), 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bunyi Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Meski menurut Pasal 127, TRM ada kemungkinan direhabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun...
Baca Selengkapnya