Polisi Tetapkan Putri Kades Gading sebagai Tersangka Pelanggaran Prokes
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Aug - 2021, 03:34
JATIMTIMES - Polisi akhirnya menetapkan putri Kepala Desa (Kades) Gading sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Perempuan yang diketahui berinisiap Y (30) ditetapkan menjadi tersangka setelah dirinya menggelar orkes dangdut saat proses launching kafe barunya.
Di mana sebelumnya, hal itu telah direkam dalam sebuah video dan viral beberapa pekan lalu. Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan bahwa ditetapkannya Y sebagai tersangka itu sebelumnya juga telah melalui gelar perkara.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya