Polisi Tetapkan Putri Kades Gading sebagai Tersangka Pelanggaran Prokes

30 - Aug - 2021, 03:34

Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polisi akhirnya menetapkan putri Kepala Desa (Kades) Gading sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Perempuan yang diketahui berinisiap Y (30) ditetapkan menjadi tersangka setelah dirinya menggelar orkes dangdut saat proses launching kafe barunya. 

Di mana sebelumnya, hal itu telah direkam dalam sebuah video dan viral beberapa pekan lalu. Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan bahwa ditetapkannya Y sebagai tersangka itu sebelumnya juga telah melalui gelar perkara. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat