Tipu Kawan Sendiri, Pasutri di Kota Malang Dieksekusi
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Pipit Anggraeni
28 - Aug - 2021, 02:08
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengeksekusi terpidana kasus penipuan penjualan mobil yang melibatkan sepasang suami istri. Keduanya yakni DP (Diah Prawitasari (50)) dan HP (Heru Purwoko (52)).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, jika keduanya telah sejak tiga hari dilakukan pemantauan. Begitu didapati, keduanya langsung dieksekusi di rumahnya di kawasan Perum Permata Jingga,
Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat (27/8/2021).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya