Tipu Kawan Sendiri, Pasutri di Kota Malang Dieksekusi

28 - Aug - 2021, 02:08

Pasangan suami istri yang dieksekusi Kejari Kota Malang (Ist)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengeksekusi terpidana kasus penipuan penjualan mobil yang melibatkan sepasang suami istri. Keduanya yakni DP (Diah Prawitasari (50)) dan HP (Heru Purwoko (52)).

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, jika keduanya telah sejak tiga hari dilakukan pemantauan. Begitu didapati, keduanya langsung dieksekusi  di rumahnya di kawasan Perum Permata Jingga, 
Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat (27/8/2021). 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat