Soal SK PAW Wakil DPRD Tuban, Hilmi Menggugat Partai Demokrat
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Aug - 2021, 12:21
TUBANTIMES - Politisi Partai Demokrat Kabupaten Tuban, Mohammad Ilmi Zada Menggugat Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Gugatan itu perihal keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) internal parpol terhadap dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban yang digantikan oleh Imam Sutiono sebelumnya menjabat sebagai anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban.
Baca Juga : Demokrat Berharap Bakal Ada 4 Pasang Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Gugatan Hilmi dilayangkan kepada DPC, DPD dan DPP Partai berlambang Mercy tersebut.
Ditemui selesai mengikuti rapat paripurna di gedung dewan, Ilmi membenarkan adanya gugatan dari yang terregistrasi ke pengadilan Negeri Tuban.
"Mengenai gugatan itu benar," terang Ilmi di Gedung DPRD Tuban, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, proses dan sebelum tahap pelantikan PAW, juga masih menunggu surat keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa diajukan lewat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Sehingga jabatan saat ini masih sebagai Wakil Ketua DPRD Fraksi Demokrat sampai adanya sumpah pengambilan jabatan dan surat keputusan dari Pemprov Jatim.
"Sudah kita daftarkan ke pengadilan untuk gugatannya, detailnya bisa tanyakan kepada kuasa hukum," imbuhnya.
Meski, Ilmi belum menyebutkan secara detail isi gugatan ke DPC, DPD da DPP Demokrat, dia meminta agar awak media secara detail menanyakan kepada kuasa hukumnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ilmi Zada Heri Subagyo juga membenarkan surat gugatan yang telah terregistrasi di Pengadilan Negeri Tuban pada (18/08/2021) lalu.
Heri Subagyo mengatakan duduk perkara yaitu Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang PAW Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat sebagai tergugat 1 tanpa menunggu putusan dan pertimbangan Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat yang bersifat final dan mengikat, dan ini perbuatan melawan hukum.
Kemudian, tergugat III atas perbuatan yang telah mengajukan proses pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban melalui tergugat II/DPD PD Jatim tanpa menunggu putusan Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifat final dan mengikat merupakan perbuatan melawan hukum.
"Untuk Permohonan Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, tanpa terlebih dahulu menunggu putusan Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifat final dan mengikat. Adalah cacat hukum...