Sukses Ungkap Korupsi Bansos, Kemensos Beri Penghargaan Polres Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
24 - Aug - 2021, 08:36
MALANGTIMES - Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Polres Malang berbuah penghargaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI). Mensos Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Bara'langi di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).
Seperti diketahui, pengungkapan kasus korupsi bansos PKH yang merugikan negara hingga Rp 450 juta tersebut langsung didatangi Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan datang ke Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Sinergi dengan IPNU dan IPPNU, Mahasiswa FKIP Unisba Blitar Gelar Pelatihan Bela Negara Bagi Pelajar
Dalam sambutannya, Mensos Tri Rismaharini mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan sangat merespons keluhan masyarakat. Terutama terkait hal yang menyangkut dengan bantuan sosial. “Saya tidak boleh mengabaikan laporan dari kepala desa atau masyarakat. Kadang (informasi) juga datang lewat WhatsApp grup, maka saya tidak bisa melewatkan itu. Karena jika terjadi sesuatu maka saya yang salah,” kata Risma.
Pada peristiwa yang terjadi di Kabupaten Malang itu, Polres Malang merespons cepat dugaan tindak pidana korupsi dari salah satu oknum pendamping PKH tersebut. Bahkan Satreskrim Polres Malang yang langsung dipimpin oleh AKP Donny Bara'langi segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya oknum pendamping PKH tersebut dinyatakan bersalah dan berstatus Tersangka.
“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Kepolisian hingga Kejaksaan yang membuat masyarakat dapat menerima haknya, sesuai dengan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” tutur Risma.
Dalam hal ini, Risma berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sebab, di masa PPKM ini masyarakat sangat berharap mendapatkan uluran pemerintah melalui bantuan sosial tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya