Surati Kemenparekraf, Dewanti Minta Keringanan Pajak Wisata
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
23 - Aug - 2021, 04:30
BATUTIMES - Sejak pandemi vovid-19 hadir, dunia pariwisata terpuruk selama dua tahun terakhir. Termasuk di Kota Batu. Karena itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko meminta keringanan biaya pajak, khususnya di Kota Batu.
Dewanti pun sudah mencoba bersurat kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia terkait keringanan pajak. Juga pemberian bantuan khusus pariwisata Kota Batu.
Baca Juga : Jadi Buah Langka, di Lamongan Ada Wisata Petik Juwet
Surat resmi itu diberikan kepada Kemenparekraf setelah berkomunikasi lisan kepada Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Bantuan yang diminta dengan diundurnya waktu pembayaran hingga pandemi kembali normal.
“Upaya yang telah kami lalukan dengan berkomunikasi, juga bersurat. Di dalamnya kami meminta keringanan dalam bentuk kemudahan pembayaran. Bisa juga pembayaran yang diundur,” ujarnya.
Dengan beberapa keringanan jika bisa diwujudkan nantinya, tentu itu sangat membantu dunia pariwisata di Kota Batu. “Semoga usaha kami untuk membantu tempat wisata ini bisa terwujud. Apalagi dengan kondisi saat ini cukup berat,” terang istri Eddy Rumpoko ini.
Infonya Jatim Park Group akibat PPKM darurat mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar. Kerugian itu didapati dalam satu bulan.
Baca Juga : Isolasi di Shelter YPPII, Fasilitasnya Bakal Bikin Pasien Nyaman
“Untuk mendukung kebijakan PPKM darurat banyak upaya kami lakukan demi menekan penyebaran covid-19. Semoga keringanan dalam pembayaran pajak nantinya bisa membantu,” ucapnya...