Awas Terjerat, Kenali Ciri-ciri Pinjol Online Ilegal, Ini Perusahaan yang Berizin dan Terdaftar di OJK
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Aug - 2021, 07:57
MALANGTIMES - Aplikasi pinjaman online, kini kian marak. Meskipun pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan tindakan pemblokiran, namun masih ada saja aplikasi pinjaman online ilegal yang bergentayangan.
Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3856 platform fintech ilegal, termasuk juga penyelenggara peer to peer lending tak berizin.
Baca Juga : COIN EMAS Telah Berjalan 5 Tahun, Wali Kota Kediri: Salut, Jangkauannya Kini Nasional
Karenanya, masyarakat pun harus berhati-hati agar terhindar dari jerat aplikasi pinjaman online ilegal yang akan menyusahkan. Untuk itu, masyarakat harus memahami dan tau bagaimana ciri-ciri dari pinjaman online yang ilegal.
Dilansir dari situs resmi OJK, ojk.go.id, Minggu (22/8/2021), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal agar masyarakat terhindar.
1. Memiliki bunga yang begitu tinggi.
2. Jangka atau tempo pinjaman tidak jelas
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Bukan hanya itu saja, masih dari keterangan resmi di situs OJK, jika dalam penyebarannya, pinjaman ilegal tak melulu memanfaatkan jaringan internet. Akan tetapi para pelaku pinjaman online ilegal juga memanfaatkan layanan Short Massage Service (SMS) untuk menggaet nasabah.
Bahkan, terkadang untuk kian meraih kepercayaan dari nasabah, pelaku pinjaman online ilegal juga membuat logo maupun identitas yang menyerupai pinjaman online yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memang mendapati adanya pinjaman online ilegal, juga bisa turut melaporkan ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK, ojk.go.id.
Baca Juga : Baca Selengkapnya