Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar, Anak Akidi Tio Resmi Dipolisikan
19 - Aug - 2021, 05:12
INDONESIATIMES - Nama anak bungkus Akidi Tio, Heryanti kembali mencuat. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Kini, Heryanti pun sudah resmi dipolisikan. Heryanti dilaporkan ke Polda Sumsel oleh seorang dokter di Palembang bernama Siti Mirza Nuria.
Baca Juga : Produksi Ulang Home Alone "Home Sweet Home Alone" Bertajuk Rilis 12 November 2021
Disampaikan oleh pengacara Siti, Rangga Afianto, setelah berdiskusi dengan penyidik Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Sumatera minggu lalu, Heryanti dilaporkan atas pasal 378 dan 372 KUHP.
"Klien kami sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan untuk menelusuri transaksi yang dilakukan dengan saudari Heryanti dari kurun waktu Mei 2019," ujar Rangga.
Sayangnya, terkait laporan ini pihak dari Heryanti masih belum memberikan respons apapun. Rangga menjelaskan secara garis besar, pada Mei 2019 Heryanti menawarkan Siti untuk berinvestasi di usaha ekspedisi miliknya.
Dalam hal ini, Heryanti berjanji memberi keuntungan 10-12 persen per bulan. Investasi awal yang diserahkan Siti yakni sebesar Rp 400 juta.
Setelah sebulan memberikan keuntungan, Siti menambah investasinya hingga total Rp1,8 miliar. Namun selepas 6 bulan sejak perjanjian awal, pembayaran keuntungan mulai macet.
Baca Juga : Keluar Dari Penjara, Pria Asal Kunir Ditangkap Lagi, Ini Catatan Kriminalnya
Hingga akhirnya Maret 2020 Heryanti kembali meminjam uang Rp 500 juta dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi. Kemudian, Juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang yang dibuat setelah Heryanti berjanji mengembalikan uang setelah mendapatkan warisan dari orang tuanya.
Namun uang tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan. Pokok utang Heryanti kepada Siti Mirza sebesar Rp2,3 miliar...