Nekat Langgar Jam Malam, 22 Pelaku Usaha di Kota Malang Kena Sanksi
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
18 - Aug - 2021, 09:44
MALANGTIMES - Nampaknya aturan pembatasan jam malam di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Malang masih banyak dilanggar masyarakat.
Terbukti, di bulan ini setidaknya ada 22 pelaku usaha di Kota Malang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melakukan pelanggaran. Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Mini Block Office, belakang Balai Kota Malang, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga : Agen dan Penyuplai Paket Ayam Busuk BPNT Bebas Sanksi, Dinsos Jombang Minta BNI Beri Pembinaan
"Hari ini sidang yustisi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan perda terhadap beberapa pelaku usaha. Mulai pemilik cafe, karaoke dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkerumun," kata Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky.
Dijelaskannya, dari 22 jumlah pelanggar, 4 pelaku usaha ditemui melakukan pelanggaran pada jam operasional usaha yang seharusnya hanya boleh dilangsungkan hingga pukul 20.00 WIB. Sementara, sisanya terbukti tidak taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ada tempat usaha yang buka di atas jam 20.00 WIB. Seperti kafe, bahkan karaoke juga buka, padahal harusnya tutup. Kemudian, ada juga yang melanggar aturan, terjadi kerumunan dan tidak menggunakan masker," jelasnya.
Dari pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha ini, Satpol PP Kota Malang telah menyita kartu identitas pelaku usaha dan menyita sejumlah kursi tempat usaha yang bersangkutan. Adapun, berkaitan dengan sanksi sidang, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada hakim.
Baca Juga : Seorang Kakek Nekat Terjun ke Sumur Tetangga
"Yang memutuskan hakim terkait sanksi administrasinya. Kami hanya mengambil tindakan sesuai aturan yang ada. Kami harapkan, sanksi ini bisa menimbulkan efek jera bagi mereka, guna mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Malang," tandasnya...