HUT RI ke-76, 189 Napi Tuban Dapat Remisi
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Dede Nana
17 - Aug - 2021, 11:25
TUBANTIMES - 189 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Lapas Kelas IIB Tuban, menerima kado Hari Ulang Tahun ke-76 RI, yakni berupa remisi. Ke-189 penerima Remisi Umum I atau U I terinci 43 napi mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, 68 dapat remisi 2 bulan, 47 napi pengurangan masa tahanan 3 bulan, dan 26 napi dapat potongan 4 bulan. Sisanya, 5 napi dapat remisi pengurangan masa tahanan selama 5 bulan.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung pukul 13.00 WIB dilakukan dengan cara teleconferen Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta. Acara ini juga diikuti Lapas/Rutan Seluruh Indonesia dengan mengenakan pakaian adat, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga : PKKM Diperpanjang, Tulungagung Masih Level 4
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan, HUT ke-76 Kemerdekaan RI bertemakan “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. Di mana pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi napi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi serta disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Selain itu, remisi telah memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” terangnya.
Menkumham juga mengingatkan di masa pandemi Covid-19, lapas atau rutan agar meningkatkan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Untuk jajaran pemasyarakatan terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas,” imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya