Aturan Baru Kunjungan Mal hingga Olahraga Outdoor di Masa Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
17 - Aug - 2021, 05:08
INDONESIATIMES - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Selama periode tersebut, ada beberapa aturan baru dalam kegiatan bisnis yang dilonggarkan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus komandan PPKM Jawa-Bali mengatakan, tingkat kunjungan mal atau pusat perbelanjaan akan ditingkatkan menjadi 50 persen dan memberikan akses makan di tempat 25 persen.
Baca Juga : Graha Bangunan Promo Merdeka Sale, Cat Jotun Diskon 7,6 Persen
"Pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan mal menjadi 50 persen dan memberikan akses dine in 25 persen atau hanya 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (16/8/2021) malam.
Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan mal sudah dilakukan secara disiplin. Hal itu terbantu dengan adanya sistem aplikasi PeduliLindungi.
Terlihat ada 1,15 juta orang yang melakukan check-in pada sistem agar bisa masuk mal dan 619 orang ditolak masuk dengan berbagai macam alasan. Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, beberapa sektor industri tertentu akan diuji coba masuk kerja dengan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang dilakukan oleh Kemenperin," kata Luhut.
Ia mengatakan total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Dengan begitu, aplikasi PeduliLindungi tak hanya dipakai untuk masuk mal dan tempat umum lain.
"Industri tersebut akan diizinkan operasi 100% dengan menerapkan minimal dua shift pada perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi juga untuk melakukan skrining terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," ujarnya.
Selain itu, Luhut memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan olahraga di luar ruangan. "Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya