Kuasa Hukum Tersangka Kasus PKH Kanigoro Menduga Ada Oknum Lain yang Terlibat
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Aug - 2021, 11:47
MALANGTIMES - Kuasa Hukum tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran, Didik Lestariono berharap aparat kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, ia menduga ada oknum lain yang telah melakukan aksi serupa. Seperti yang telah dilakukan oleh kliennya, Penny Tri Herdiani (28).
Dari pengamatannya, setidaknya ada 3 orang pendamping PKH di Desa Kanigoro yang diduga telah lebih dulu melakukan aksi serupa sebelum aksi Penny akhirnya ditindak oleh kepolisian. Selain itu, menurutnya satu orang yang bertindak sebagai Koordinator Desa (Kordes) pendamping PKH juga turut untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Jualan Pil Koplo, Warga Dawuhan Lor Digelandang Polisi
Pasalnya menurut Didik, sebagai Kordes sudah selayaknya jika yang bersangkutan melakukan kontrol terhadap jalannya program tersebut. Maka dari itu menurutnya, yang bersangkutan juga layak untuk dimintai keterangan.
"Dia (Penny) mengawali sebagai PKH tahun 2016 itu baik-baik saja. Lalu pada tahun 2017, dia mengamati orang-orang yang mendahului dia, itu ternyata melakukan kegiatan yang sama. Jadi menggelapkan dana-dana bansos. Akhirnya dia nyontek. Tapi, yang dulu-dulu itu sudah diberi sanksi. Namun cuma diberhentikan, lalu disuruh mengembalikan seadanya uang. Nah dia berpikir saat itu, kalau aksinya ketahuan, hanya akan disanksi seperti itu saja. Eh ternyata lebih dalam," ujar Didik saat dihubungi, Senin (16/8/2021).
Didik belum dapat memastikan, berapa lama 3 orang pendamping PKH yang menjadi pendahulu Penny itu sudah melakukan aksi dugaan penggelapan uang. Namun dirinya berharap, bahwa polisi bisa mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan keterangan yang saat ini sudah dihimpun.
"Pastinya sudah lama. Dan kalau lihat sanksinya dia diberhentikan lalu yang bersangkutan mengembalikan uang, artinya kan koordinatornya ini mengetahui. Tapi tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Diputusi sendiri. Dan kerugian negara itu belum kembali seutuhnya, bisa jadi masih kurang," terangnya.
"Seharusnya kalau orang sudah diketahui melanggar hukum kan harus dibawa ke ranah pidana. Dan bukan diputusi sendiri seperti itu," imbuh Didik.
Untuk itu, saat ini pihaknya berupaya untuk mencari kejelasan dari para terduga tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dapat memunculkan tersangka lain. Toh menurutnya, nanti di persidangan, Majelis Hakim juga akan mempertanyakan soal siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara ini...