Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Kemenkes Segera Revisi Harga Tes PCR Rp 450-550 Ribu
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
16 - Aug - 2021, 03:25
INDONESIATIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan cepat merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait harga tes polymerase chain reaction (PCR). Kemenkes mengaku akan segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait penetapan tarif deteksi virus covid-19 melalui PCR alias tes swab di Indonesia.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan itu akan mengikuti perintah Jokowi untuk menurunkan standar harga tes PCR menjadi Rp 450 ribu-Rp 550 ribu. "Akan kita tindak lanjuti sesuai arahan presiden dan akan ada penetapan harga batas atas pemeriksaan PCR," ujar Nadia.
Baca Juga : Link Twibbon HUT Ke-76 RI, Semarakkan Hari Kemerdekaan lewat Medsos
Seperti diketahui, Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE itu tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab, mencapai Rp 900 ribu. Batasan tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Lebih lanjut, Nadia memastikan pihaknya akan segera merilis aturan baru terkait ambang batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR test di Indonesia dalam Agustus 2021 ini. Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar biaya pemeriksaan deteksi virus covid-19 melalui metode PCR test di Indonesia diturunkan menjadi Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.
Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR di kalangan masyarakat ini diharapkan bisa memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di tanah air. Tak cuma meminta penurunan biaya pemeriksaan PCR swab. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1 x 24 jam.
Baca Juga : Baca Selengkapnya