Sering Ejek dengan Sebutan Bujang Lapuk, Nelayan Pantai Tambakrejo Tewas Dihantam Besi oleh Rekannya Sendiri
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Aug - 2021, 01:44
BLITARTIMES-Nelayan Pantai Tambakrejo bernama Nurhuda (36) yang dihantam temannya sendiri akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit. Pelaku yakni Iskandar (36) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Blitar dan terancam hukuman mati.
Informasi yag dihimpun dari kepolisian, keduanya adalah warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Mereka berangkat merantau ke Blitar pada Sabtu (8/8/2021). Setiba di Pantai Tambakrejo, keduanya tinggal di rumah warga setempat bernama Sunarto.
Baca Juga : Sebelum Dicabuli, Korban Sempat Dicekoki Miras oleh 2 Pelaku
Sesuai dengan rencana, di Pantai Tambakrejo keduanya akan bekerja sebagai nelayan. Korban juga menjanjikan akan mencarikan istri kepada pelaku. Namun janji itu tak kunjung ditepati setelah beberapa hari keduanya berada di Blitar. Pelaku diketahui masih melajang meski usianya kini hampir 40 tahun.
Di sisi lain, korban seringkali mengejek pelaku karena tak memiliki pasangan. Ejekan ‘Bujang Lapuk’ tersebut membuat pelaku sakit hati. Pelaku pun akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku mengayunkan besi sepanjang 50 cm dengan diameter 3 cm saat korban tengah tertidur. Besi seberat 15 kg itu diayunkan ke tubuh korban sebanyak 5 kali di bagian kepala dan dada,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom.
Korban mengalami luka parah akibat hantaman yang dilakukan pelaku. Sempat dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia sehari setelah kejadian. Korban meninggal dunia akibat luka di kepala, mata dan dada. Sementara pelaku saat itu langsung diamankan petugas Polsek Wonotirto.
“Pada malam kejadian keduanya berada di dalam kamar. Saat itu pelaku pura-pura tidur. Setelah memastikan korban tertidur pulas, pelaku bangun dan mengambil besi yang merupakan onderdil kapal,” terangnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga : Baca Selengkapnya