PPKM Diperpanjang, PT KAI Daop 7 Madiun Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Lokal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
12 - Aug - 2021, 09:52
BLITARTIMES - PT KAI Daop 7 Madiun kembali membatalkan sejumlah perjalanan kereta api. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus nanti.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, KA Lokal di Daop 7 yang masih dibatalkan jadwal perjalanannya diantaranya KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar–Malang-Surabaya kota PP dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.
Baca Juga : Tak Terdampak Pandemi, Bisnis Bibit Buah Warga Blitar ini Meroket dengan Keuntungan Jutaan per Bulan
“Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan PPKM Level 4. Oleh sebab itu PT KAI melakukan pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah," kata Ixfan, Kamis (12/8/2021).
Ixfan menambahkan, PT KAI memberikan kemudahan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal terkini perjalanan kereta api. "Bagi calon penumpang yang ingin mengetahui lebih detil mengenai jadwal perjalanan KA dapat langsung mengakses aplikasi KAI Access, CC 121, Web resmi KAI, atau channel-channel resmi yang bekerjasama dengan PT KAI," terangnya.
Dijelaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Syarat naik kereta api selama PPKM yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Beberapa syarat itu diantaranya menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus bagi calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," terangnya.
Kebijakan lain yang diambil PT KAI, lanjut Ixfan, untuk sementara membatasi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun...