PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
10 - Aug - 2021, 10:23
JATIMTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021. PT KAI Daop (daerah operasional) 8 Surabaya pun langsung melakukan beberapa penyesuaian operasional kereta api (KA).
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief mengatakan, selain dilakukan penyesuaian terhadap operasional KA, pihaknya juga melakukan penyesuaian terhadap kenyamanan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap calon penumpang KA.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Usulkan Mal di Kota Malang Bisa Kembali Beroperasional
Penyesuaian persyaratan operasional KA dan calon penumpang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sementara waktu dibatasi. "Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Selasa (10/8/2021).
Luqman menuturkan bahwa pembatasan dilakukan bertujuan untuk menekan angka persebaran Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui penerapan PPKM ini.
Pihaknya juga menjelaskan beberapa persyaratan lain bagi calon penumpang untuk keberangkatan KA jarak jauh, yakni diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam), pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT-PCR maupun RT-Antigen.
Sedangkan untuk persyaratan calon penumpang dengan KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan...