SIM Mati di Masa PPKM, Satlantas Polres Jember Berikan Dispensasi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
07 - Aug - 2021, 05:04
JEMBERTIMES - Dibatasinya layanan masyarakat selama penerapan PPKM yang dimulai sejak 6 Juli 2021 lalu dan diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang, membuat banyak aktivitas warga tertunda karena terkendala persyaratan administrasi. Salah satunya layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menyikapi hal ini, Satlantas Polres Jember melalui akun instagramnya memberikan dispensasi bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM diberlakukan, yakni pemohon SIM bisa mengurus perpanjangan pada 11 hingga 18 Agustus 2021.
Baca Juga : Optimalkan Roda Pemerintahan, Bupati Blitar Mutasi 237 Pejabat
“Kami memberikan dispensasi kepada pemohon SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM diberlakukan, yakni untuk pemohon yang SIM nya habis masa berlakunya pada 6 Juli hingga 9 Agustus. Pemohon bisa mengurusnya mulai tanggal 11 sampai 18 Agustus. Jika melewati tanggal tersebut, maka harus mengurus SIM baru,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung, Sabtu (7/8/2021).
Jimmy juga menyampaikan, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang bisa diunduh di playstore, dengan mengikuti test secara daring.
“Nanti SIM yang sudah jadi akan dikirim ke alamat pemohon. Dengan cara ini juga lebih simpel dan aman, karena pemohon tidak perlu keluar rumah dan bertemu orang banyak. Sehingga dari sisi kesehatan lebih aman dari paparan virus covid,” beber mantan Kasatlantas Polres Madiun ini.
Baca Juga : Pantau Pelaksanaan Tracing sesuai SOP, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Kediri Turun Langsung
Jimmy juga menyatakan, jika pelayanan SIM selama PPKM Darurat masih bisa dilayani di Satlantas Polres Jember, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat, hal ini untuk menghindari penyebaran virus Covid-19...