Begini Alur Eksekusi Aset di Pengadilan Negeri Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
07 - Aug - 2021, 03:26
TULUNGAGUNGTIMES - Eksekusi aset jika tidak dilakukan dengan prosedur hukum yang benar justru malah akan menimbulkan persoalan hukum baru.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melalui Humasnya Naning Rositawati mengatakan, eksekusi itu ada dua macam pertama eksekusi karena perkara dan eksekusi hak tanggungan.
Baca Juga : Amankan Rekomendasi DPP, DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Berjuang Menangkan Gatut Sunu Wibowo
Untuk eksekusi hak tanggungan mekanismenya pemohon mengajukan surat permohonan eksekusi ke PN dengan disertai persyaratan termasuk risalah lelang. "Setelah permohonan masuk, nanti dilakukan telaah untuk menentukan permohonan tersebut disetujui atau tidak," kata wanita yang akrab disapa Naning di kantornya. Jum'at (06/08/2021).
Jika permohonan disetujui, lanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan pembayaran biaya panjar eksekusi di bank dan menyerah bukti pembayaran ke PN Tulungagung.
Menurut Naning, jika masyarakat ingin mengakses informasi semua kegiatan PN Tulungagung bisa mengakses pada SIPP PN Tulungagung, sepanjang kegiatan sifatnya umum semuanya bisa diakses pada sistem tersebut termasuk jadwal eksekusi beserta pemohonnya. "Bulan Mei, Juni, Juli, hingga Agustus 2021 tidak pengajuan eksekusi hak tanggungan," tutupnya.
Untuk diketahui, secara lengkap alur eksekusi di Pengadilan Negeri Tulungagung ada beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:
Pertama, Pemohon mengajukan permohonan di meja PTSP.
Kedua, Ketua pengadilan dan panitera mendisposisi permohonan pada hari yang sama dengan permohonan di ajukan. Panitera muda perhatian meneliti kelengkapan berkas. Panitera muda perdata membuat resume.
Ketiga, Tim telaah eksekusi menelaah permohonan eksekusi. Tim telaah eksekusi melaporkan hasil telaah kepada Ketua PN. Apabila hasil telaah menyatakan eksekusi tidak bisa dilaksanakan maka berkas dikembalikan kepada pemohon. Apabila hasil telah menyatakan eksekusi bisa dilaksanakan maka berkas dilanjutkan untuk diproses.
Keempat, Panitera muda perdata menerima kembali permohonan berkas eksekusi dari tim telaah eksekusi yang menyatakan eksekusi bisa dilaksanakan. Panitera muda perdata menghitung biaya panjar perkara eksekusi.
Baca Juga : Banyak Rujukan dari Luar Daerah, BOR Pasien Covid-19 di RSUD dr Iskak Tulungagung Menjadi Tinggi
Kelima, PTSP kasir menyampaikan kepada pemohon besar biaya panjar eksekusi. Pemohon eksekusi membayar biaya eksekusi melalui bank. Kasir menerima bukti pembayaran pemohon. Kasir memberitahukan kepada panitera muda perdata bahwa biaya panjar eksekusi telah dibayar.
Keenam, Panitia muda perdata dan panitera memberitahukan kepada ketua PN. Ketua PN menetapkan hari dan tanggal aanmaning/teguran serta menandatangani penetapan aanmaning. Panitera menunjuk juru sita/juru sita pengganti untuk panggilan aanmaning/teguran.
Ketujuh, Juru sita/juru sita pengganti melaksanakan panggilan aanmaning kepada termohon eksekusi.
Kedelapan, Ketua PN dibantu oleh panitera melaksanakan sidang aanmaning/teguran kepada termohon eksekusi untuk menjalankan putusan dalam tempo 8 hari. Apabila dalam tenggang waktu 8 hari termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan hakim, maka ketua PN mengeluarkan surat perintah penetapan eksekusi. Panitera membuat surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada pemohon eksekusi, termohon eksekusi, kepala desa, kecamatan, dan kepolisian.
Kesembilan, Panitera/Juru sita melaksanakan eksekusi.
