Pendataan dan Rekrutmen Dilakukan, Segini Honor Relawan Covid-19 Tingkat RT/RW yang Ditawarkan Pemkot Malang
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
06 - Aug - 2021, 09:03
MALANGTIMES - Penanganan Covid-19 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang lebih dikuatkan di tingkat RT/RW. Mobilitas setiap warga di setiap wilayah di masa kebijakan ini lebih diperketat.
Hal itu sesuai dengan SE Wali Kota Malang No 46 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Salah satu yang ditekankan, setiap RT/RW diminta untuk menyiapkan setidaknya 3 relawan.
Baca Juga : Angka Kematian Akibat Covid-19 Masuk 10 Tertinggi di Indonesia, Ini Solusi Pemkab Jombang
Relawan ini bertugas untuk membantu kerja Ketua RW maupun Ketua RT dan terlibat dalam kegiatan PPKM tingkat RW/RT. Serta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kader kesehatan tingkat RW/RT.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, saat ini proses perekrutan sudah mulai dilakukan. Di mana tiap RT diminta mendata siapa saja relawan yang disiapkan.
Setelah terbentuk, nantinya relawan-relawan ini bakal dibekali modul khusus dan didampingi trainer yang disiapkan dari setiap puskesmas di masing-masing wilayah.
"Sudah mulai rekrutmen. Setelah rekrutmen baru nanti kita beri buku manual pelaksanaan. Nanti akan di training oleh petugas dari puskesmas di wilayah masing-masing," ujarnya.
Setidaknya, jika tiap RT menyediakan 3 relawan maka bakal terkumpul kurang lebih 12.000 relawan yang siap bertugas. Sementara, berkaitan dengan teknis rekrutmen, Sutiaji menyatakan, hal itu diserahkan kepada masing-masing perangkat RW/RT tersebut.
"Dari masing-masing RT, yang penting nanti tetap dibelajari. Bagaimana tata caranya saat pelaporan online dan lainnya. Ini proses pendataan di masing-masing RT (untuk rekrutmen relawan)," imbuhnya.
Lebih jauh, terkait dengan pelatihan yang akan diberikan kepada para relawan, Sutiaji menyebut, hal itu diserahkan pada masing-masing trainer. Namun, dilihat pada SE No 46/2021 pada bagian Tim Relawan disebutkan disebutkan tugas relawan adalah mengindentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan resiko tinggi melalui perangkat/sistem online.
Baca Juga : Baca Selengkapnya