Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang 3 Tahun Penjara

Editor

Yunan Helmy

05 - Aug - 2021, 12:52

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi (kanan) didampingi Kasubsi Penyidikan Bobby Ardirizka W. (Foto: Anggara Sudiongko/MalangTIMES)


MALANGTIMES - Mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018 A.A. Raka Kinasih divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (3/8/2021) melalui virtual. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi.  "Kemarin, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah memutuskan perkara tersebut,"  ungkapnya, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga : Lewat Gerakan Masjid Peduli Covid, Komunitas di Malang Tepis Stigma Tempat Ibadah Jadi Lokasi Penyebaran Virus

Vonis tiga tahun itu dikurangi masa tahanan. Selain itu, Kinasih  didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Tuntutan kemarin (dari jaksa) tiga tahun juga. Hanya yang berbeda dari kami dendanya Rp 100 juta, subsidernya enam bulan penjara. Kalau dari majelis hakim kan tiga bulan," jelas Dino. 

Dari vonis hakim tersebut, pihak terdakwa hingga kini masih belum mengajukan banding dan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Pihak Kejari sendiri, saat ini juga masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.

Dalam persidangan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar tersebut, tidak ditemui adanya fakta-fakta baru. Fakta yang ada tetap sesuai dengan fakta yang dijelaskan dalam penyelidikan. 

 Kejari Kota Malang juga masih terus melakukan pengembangan. Saat ini, kejari  masih melakukan pencarian oknum lain yang terlibat menikmati  uang negara tersebut.

"Ada yang memang (dicari). Kami mau memastikan keberadaannya dulu. Kalau sudah pasti, kami bisa tangkap, baru kami proses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga : Dewan Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2022 Bisa Capai Target Asal Penanganan Covid-19 Optimal

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD RPH Tugu Aneka Usaha melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette