Pedagang Wadul ke Dewan, Minta Pembebasan Retribusi Pasar di Masa PPKM Level 4
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Aug - 2021, 10:23
MALANGTIMES - Gejolak masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berdampak ke berbagai sektor. Salah satunya para pedagang pasar rakyat di Kota Malang.
Ya, dengan penerapan PPKM Level 4 ini, pedagang mengeluh akan pendapatannya yang menurun drastis. Hal itu disampaikannya dalam agenda audiensi dengan Anggota DPRD Kota Malang, belum lama ini.
Baca Juga : Paket Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Mathur: Masak Kita Mau Makan Kayak Bahan Konsumsinya Ayam
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang Mus Mulyadi mengungkapkan, di masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga saat ini yang berganti menjadi PPKM Level 4, omset pedagang pasar turun drastis mencapai 80 persen.
Hal ini dinilai cukup memberatkan, terlebih pedagang pasar rakyat juga harus membayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pihaknya mengharapkan adanya pembebasan retribusi hingga akhir tahun 2021 ini.
"Kondisi ini cukup memberatkan kami para pedagang, karena omset yang kami dapat turun hingga 80 persen. Kami berharap ada pembebasan retribusi sampai akhir tahun ini," ungkapnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyatakan, apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat akan sesegera mungkin diteruskan kepada pihak terkait. Dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Melihat kondisi ini, Bayu menilai perlu untuk adanya pembebasan retribusi pasar bagi pedagang ini. Meski, hal itu tidak harus dilakukan hingga akhir tahun, paling tidak dalam rentang waktu 2 bulan ke depan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya