Masa Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Malang, Penjual Mlijo Diimbau Layani Via WhatsApp
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Aug - 2021, 10:11
MALANGTIMES - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Malang tak mengalami perubahan aturan seperti PPKM sebelumnya. Namun lebih fokus pada penguatan di tingkat wilayah RT/RW.
Hal ini dilakukan guna membatasi mobilitas perorangan dan membatasi aktivitas berkerumun yang memicu penyebaran Covid-19. Salah satu yang diatur dalam pembatasan di wilayah tingkat RT/RW kali ini juga berkaitan jual beli sayur.
Dalam SE Wali Kota Malang No 46 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dan Penguatan Posko Mikro Tingkat RW/RT. Salah satu poin meminta perangkat wilayah di RW dan RT diwajibkan untuk memastikan tidak adanya kegiatan yang berkerumun. Apalagi yang menimbulkan kerumunan lebih dari 3 orang.
Perangkat RT/RW juga harus membantu mensosialisasikan, menginformasikan dan menyampaikan kepada salah satunya pedagang sayur/mlijo.
"Penjual sayur/mlijo yang beraktifitas di lingkungan wilayah RT untuk menggunakan masker dan tidak menimbulkan kerumunan," kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Dalam hal ini, pedagang mlijo juga diimbau untuk melayani pesan antar. Cara ini guna menekan kerumunan di masyarakat yang dapat memicu peningkatan penyebaran Covid-19.
"Penjual mlijo disarankan untuk memberikan layanan pesan antar melalui WA (Whatsapp), agar tidak menimbulkan potensi penularan Covid-19," jelasnya.
Baca Juga : Kondisi Terbaru Anak Akidi Tio Setelah Dikabarkan Drop, Sesak Napas dan Harus Dirawat
Di samping itu, penguatan PPKM Mikro tingkat RT/RW ini juga mengatur pembatasan aktivitas keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 dengan melaksanakan penutupan portal, penjagaan bergilir batas wilayah RT...