Rokok Polos Masih Mendominasi, KPPBC Malang Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
03 - Aug - 2021, 06:39
MALANGTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang kembali memusnahkan ribuan barang ilegal, Selasa (3/8/2021). Ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama semester pertama tahun 2021. Yakni, sejak Januari hingga Juli 2021.
Kepala KPPBC TMC Malang Latief Helmi mengatakan, hingga bulan Juli 2021 tercatat ada serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Malang Raya. Totalnya ada 81 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Baca Juga : Bantu Pelajar, Mahasiswa di Tulungagung Ini Keliling Desa Gelar Bimbel Gratis
Yang meliputi 36 penindakan barang kiriman POS, 35 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), 6 penindakan terhadap BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan sebanyak 4 penindakan terhadap Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
"Salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah sebagai community protector. Artinya, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi. Terutama yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas," ujar Latief Helmi, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ribuan barang ilegal yang dimusnahkan adalah 13.728.936 batang rokok polos tanpa cukai atau BKC-HT, 54 botol atau setara 3.240 ml BKC-HPTL, 324 botol atau setara 109.810 ml BKC-MMEA, tembakau iris sebanyak 400 kilogram, etiket 7 karton dan 110 item barang kiriman pos seperti sex toys, anak panah dan part senjata api. Sementara itu, total kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan tersebut, diperkirakan mencapai Rp 6.258.973.411.
Menurutnya, dalam hal ini, pihak Bea Cukai juga sangat mengapresiasi peran serta dan adanya kesadaran 'Anti Roko Ilegal', dari berbagai instansi dan masyarakat Malang Raya. Sebab dari hal itu, Bea Cukai secara tidak langsung juga telah berkontribusi pada beberapa pembiayaan negara. Seperti, menalangi kerugian BPJS, penanganan Covid-19 melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT), pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pengurangan prevelensi perokok muda.
Sementara itu, Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim II Oentarto Wibowo menjelaskan, bahwa setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, ada trend kenaikan pada peredaran barang ilegal...