Belajar dari Kasus Gunung Kelud, Fraksi PKB Optimistis Ijen Tetap Milik Banyuwangi

Reporter

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

02 - Aug - 2021, 03:51

H M Ali Mahrus, wakil ketua DPRD Banyuwangi asal PKB. (Foto: Nurhadi/JatimTIMES)


BANYUWANGITIMES- Apabila sebagian wilayah Ijen lepas ke Kabupaten Bondowoso, salah satu konsekwensi adalah mengubah logo Kabupaten Banyuwangi. Kalau sampai lepas, itu tentu semua pihak -baik  legislatif, eksekutif maupun  masyarakat  Banyuwangi- tidak rela kalau kemudian Ijen sampai lepas. 

Karena itu, menjadi bagian hak dan kewajiban anggota  DPRD Banyuwangi  untuk mempertanyakan dan minta keterangan kepada Bupati Banyuwangi terkait masalah Ijen.

Baca Juga : Kepentingan Timnas, Pelatih Persik Joko Susilo Desak Kompetisi Liga Digulirkan

Menurut H M Ali Mahrus, wakil ketua DPRD Banyuwangi asal PKB ,apabila penandatangan tapal batas wilayah Banyuwangi-Bondowoso sampai terjadi dan dikuatkan oleh pemerintah pusat, itu akan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat Banyuwangi. Tentunya  tidak hanya terkait urusan prestise daerah, tetapi juga urusan potensi pendapatan yang akan berkurang,

Selanjutnya alumni Ponpes Salafiyah Syafiiah Situbondo itu menuturkan, terkait dengan skema penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Banyuwangi-Kabupaten Bondowoso di kawasan Gunung Ijen, terdapat dua cara penyelesaian yang diamanahkan oleh Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait tapal batas wilayah. Yaitu cara non-hukum dan hukum (peradilan).

Apabila menggunakan cara  non-hukum, maka menggunakan cara mediasi. Yakni negosiasi antara dua pihak dan yang memfasilitasi adalah gubernur. 

Hal ini dikenal dengan penyelesaian secara administratif. Masing-masing membawa dokumen baik secara historis, yuridis,  sosiologis, dan  maupun yang lainnya.

Kasus Ijen ini hampir sama dengan kasus perebutan Gunung Kelud antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. Saat itu kemudian provinsi memfasilitasi dan menerbitkan SK penetapan bahwa hak pengelolaan Kelud oleh Kabupaten Kediri. Kabupaten Blitar tidak terima langsung mengajukan gugatan kepada PTUN Surabaya dan akhirnya terjadi pembatalan penerbitan SK gubernur.

“Karena gubernur tidak dalam kapasitas mengeksekusi, mengadili, mana yang dimenangkan, tetapi memfasilitasi dengan cara mediasi dan negosiasi. Ketika tidak berhasil,  maka diserahkan ke Kemendagri. Kalau tidak, ke jalur hukum peradilan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),”jelas Mahrus lewat WA Minggu (01/08/2021).

Selanjutnya ,dia menuturkan bahwa putusan dari PTUN Surabaya akhirnya mengembalikan status Gunung Kelud menjadi status quo  atau kembali ke kondisi semula...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette