Belajar dari Kasus Gunung Kelud, Fraksi PKB Optimistis Ijen Tetap Milik Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
02 - Aug - 2021, 03:51
BANYUWANGITIMES- Apabila sebagian wilayah Ijen lepas ke Kabupaten Bondowoso, salah satu konsekwensi adalah mengubah logo Kabupaten Banyuwangi. Kalau sampai lepas, itu tentu semua pihak -baik legislatif, eksekutif maupun masyarakat Banyuwangi- tidak rela kalau kemudian Ijen sampai lepas.
Karena itu, menjadi bagian hak dan kewajiban anggota DPRD Banyuwangi untuk mempertanyakan dan minta keterangan kepada Bupati Banyuwangi terkait masalah Ijen.
Baca Juga : Kepentingan Timnas, Pelatih Persik Joko Susilo Desak Kompetisi Liga Digulirkan
Menurut H M Ali Mahrus, wakil ketua DPRD Banyuwangi asal PKB ,apabila penandatangan tapal batas wilayah Banyuwangi-Bondowoso sampai terjadi dan dikuatkan oleh pemerintah pusat, itu akan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat Banyuwangi. Tentunya tidak hanya terkait urusan prestise daerah, tetapi juga urusan potensi pendapatan yang akan berkurang,
Selanjutnya alumni Ponpes Salafiyah Syafiiah Situbondo itu menuturkan, terkait dengan skema penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Banyuwangi-Kabupaten Bondowoso di kawasan Gunung Ijen, terdapat dua cara penyelesaian yang diamanahkan oleh Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait tapal batas wilayah. Yaitu cara non-hukum dan hukum (peradilan).
Apabila menggunakan cara non-hukum, maka menggunakan cara mediasi. Yakni negosiasi antara dua pihak dan yang memfasilitasi adalah gubernur.
Hal ini dikenal dengan penyelesaian secara administratif. Masing-masing membawa dokumen baik secara historis, yuridis, sosiologis, dan maupun yang lainnya.
Kasus Ijen ini hampir sama dengan kasus perebutan Gunung Kelud antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. Saat itu kemudian provinsi memfasilitasi dan menerbitkan SK penetapan bahwa hak pengelolaan Kelud oleh Kabupaten Kediri. Kabupaten Blitar tidak terima langsung mengajukan gugatan kepada PTUN Surabaya dan akhirnya terjadi pembatalan penerbitan SK gubernur.
“Karena gubernur tidak dalam kapasitas mengeksekusi, mengadili, mana yang dimenangkan, tetapi memfasilitasi dengan cara mediasi dan negosiasi. Ketika tidak berhasil, maka diserahkan ke Kemendagri. Kalau tidak, ke jalur hukum peradilan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),”jelas Mahrus lewat WA Minggu (01/08/2021).
Selanjutnya ,dia menuturkan bahwa putusan dari PTUN Surabaya akhirnya mengembalikan status Gunung Kelud menjadi status quo atau kembali ke kondisi semula...