Ketua PCNU Jember Gelar Hajatan Nikah, Satgas Covid-19: Jelas Denda Rp 10 Juta atau Kurungan 15 Hari
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
31 - Jul - 2021, 01:20
JEMBERTIMES - Di saat pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seluruh aktivitas yang mengundang kerumunan masih dilarang, seperti menggelar hajatan baik pernikahan maupun hajatan lainnya.
Tapi, di lapangan aturan PPKM Level 4 masih saja ditabrak. Tak hanya masyarakat umum, tapi pelanggar protokol kesehatan (prokes) ini pun dilakukan oleh para tokoh publik. Seperti yang terjadi di Kabupaten Jember, di mana pelangar prokes PPKM dilakukan oleh tokoh agama sekaligus Ketua PCNU Kabupaten Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab.
Baca Juga : TPA Buluh Akan Difungsikan Kembali, Kadis Lingkungan Hidup Bangkalan: Warga Respon Baik
Pelanggaran prokes PPKM yang dilakukan oleh pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Curahkalong, Bangsalsari adalah menggelar hajatan pernikahan serta menggelar acara foto bersama tanpa memakai masker, Rabu (28/7/2021).
Menyikapi hal ini, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jember yang juga Bupati Jember H Hendy Siswanto pun menggelar konferensi pers bersama dengan Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin dan Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin terkait pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pondok Pesantren milik Ketua PCNU Jember.
“Semua pelanggar protokol kesehatan tetap akan kami tindak sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4. Di mana pada hari Rabu lalu, tepatnya di Pondok Pesantren Darul Ulum Kecamatan Bangsalsari, di sana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Bupati Jember Hendy yang didampingi Dandim dan Kapores Jember saat memberikan keterangan ke sejumlah media, Jumat (30/7/2021) di Pendapa Wahyawibawagraha.
Tanggal 29, lanjut Hendy, setelah dicek sudah dilakukan tindakan oleh Satpol PP, TNI dan Polri yang bergerak ke lokasi acara. "Ini telah dilakukan penyidikan," ujarnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PCNU Jember tersebut, aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember meliputi Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan denda kepada Gus Aab senilai Rp 10 juta...