Update Terbaru Perkara Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen, Begini Modus yang Dilancarkan 4 Tersangka
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
30 - Jul - 2021, 08:50
MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang menyebut kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen menelan kerugian negara mencapai Rp 179 Miliar. Hingga kini, kasus tersebut masih didalami dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Agus Hariyono mengatakan bahwa mulanya terdapat laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Baca Juga : Covid-19 Varian Delta Menyebar Luas, China Terapkan Lockdown Parsial
Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian mulai melakukan penyelidikan. Namun nampaknya pengaduan juga dialamatkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus menyebut akhirnya terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit dengan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yang menelan kerugian mencapai ratusan miliar.
“Nilai kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 179 miliar, dengan hampir 100 lebih debitur. Prakteknya itu dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2019,” kata Agus ketika dijumpai dikantornya Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Jum'at (30/7/2021).
Saat ini, lanjut Agus, perkara telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan agenda sidang terakhir adalah pembacaan dakwaan.
“Ada empat tersangka, dua orang dari Bank Jatim dan dua lainnya sebagai debitur,” sambung Agus.
Dijelaskan Agus, dua tersangka dari Bank Jatim itu berinisial MRY sebagai pimpinan cabang Kepanjen ketika tahun 2017 hingga 2019 lalu. Kemudian EFT sebagai penyedia kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen. Sementara dua terdakwa lain yakni DB dan AP sehari-harinya adalah wiraswasta.
Untuk modus yang dilakukan keempat tersangka itu yakni dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen. Agus juga menjelaskan bahwa modus itu dilakukan melalui 10 kelompok masyarakat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya