Hindari Penyimpangan, Kejari Malang Musnahkan 3 Juta Butir Pil dan Obat Terlarang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Pipit Anggraeni
29 - Jul - 2021, 08:25
MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (29/7/2021). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah terkumpul pada periode Januari 2021 hingga Juli 2021.
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, ataupun bisa dikatakan menghindari adanya penyimpangan.
Baca Juga : BLT Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Cair Bulan Depan?
"Memang kegiatan berkala. Untuk menghindari barang bukti ini disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari narkoba hingga perangkat komunikasi dari para pelaku kejahatan.
"Kejari melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Baik di tingkat PN, PT dan MA. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ganja, pil dobel L maupun obat berbahaya," terangnya.
Dijelaskan lebih merinci, jika barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari puluhan perkara. Untuk barang bukti ganja, berasal dari 42 perkara dengan barang bukti yang disita kurang lebih sebanyak 22.459,82 gram.
Untuk barang bukti sabu, disita dari 98 perkara yang telah Inkrah. Total barang bukti yang disita kurang lebih seberat 1.373,16 gram. Barang bukti lainnya, yakni Pil koplo dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut jumlahnya mencapai jutaan.
"Dari 11 perkara, diamankan barang bukti sebanyak 3 juta butir (3.656.512)," terangnya.
Baca Juga : Ada Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Kota Madiun Hentikan Kasus
Kemudian, barang bukti selanjutnya, adalah kosmetik palsu. Sekitar 40 kardus disita dari dua perkara...