Aset Milik Pemerintah Kabupaten Madiun Disewakan, Lokasinya Ada di Kota Madiun
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Dede Nana
28 - Jul - 2021, 01:42
MADIUNTIMES - Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah( PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun akan menyewakan 4 aset tanah beserta bangunannya yang kini sudah tidak lagi difungsikan. Ke-4 aset tersebut berada di Kota Madiun.
Aset Pemkab Madiun yang akan disewakan 2 diantaranya ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 2 bangunan yang akan disewakan merupakan bekas rumah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan bekas rumah Dinas Peternakan.
Baca Juga : BI dan OJK Kediri Gelar Vaksinasi, Wali Kota: Ini Mendukung Kota Kediri Segera Capai Herd Immunity
Dua lokasi tersebut memiliki tempat yang strategis karena berada tidak jauh dari jantung Kota Madiun. Selain itu, tepat di depan lokasi aset Tanah milik Pemkab Madiun tersebut merupakan lokasi Taman Bantaran Kali yang di dalamnya terdapat Driving Range.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Akutansi Bambang Hari W menjelaskan, Pemkab Madiun memiliki 4 aset tanah yang ada di Kota Madiun dan selama ini sudah tidak lagi difungsikan.
"Kami akan menyewakan 4 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Madiun tersebut untuk menambah PAD. Ke-4 aset tersebut berada di wilayah Kota Madiun" ungkap Bambang kepada jurnalis, Selasa (27/7/2021).
Untuk mekanisme bagi yang ingin menyewa aset tanah milik Pemkab Madiun, Bambang mengarahkan untuk calon penyewa datang langsung ke Kantor BPKAD yang ada di samping Alun-alun Mejayan.
"Silahkan datang ke Kantor BPKAD. Terkait harga kan kita belum appraisal, nanti kalau sudah ada peminatnya dan Acc baru kita appraisal-kan," terang Bambang.
Baca Juga : Lawan Covid-19, Bupati Salwa Sebut selain Usaha Lahir, Usaha Batin juga Sangat Penting
Sesuai dengan aturan, jika nanti disewa kemudian untuk usaha biasanya jangka waktunya 1 tahun "Setelah di appraisal nanti kita buatkan perjanjian satu tahun diperpanjang. Satu tahun diperpanjang lagi, setelah 3 tahun kita appraisal lagi nilai sewanya," tambahnya...