KPBB Datangi Polres, Tanyakan Standarisasi Pengamanan Aksi di Tengah Pandemi
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
28 - Jul - 2021, 01:31
BANGKALANTIMES - Pasca terjadinya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan (APMB) yang berujung penyegelan terhadap kantor bupati, mendapat respon dari aktivis pemuda yang tergabung dalam Konsolidasi Pemuda Bangkalan Bersatu (KPBB).
Menurut Moh Umar ketua KPBB, aksi tersebut sangat ia sayangkan. Pasalnya, aksi dilakukan pada saat berlangsungnya pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali di kabupaten ujung barat Madura ini. Apalagi saat ini sedang berlangsung kebijakan PPKM level 4.
Baca Juga : Serap Anggaran Besar, Banyak Proyek Pembangunan di Kabupaten Malang Mandek akibat Covid-19
Selain itu, Moh Umar mempertanyakan perihal Standarisasi Pengamanan Pagelaran Aksi di tengah pemberlakuan PPKM. Mengingat aksi yang dilakukan oleh beberapa kalangan kemarin terkesan dibiarkan, yang akhirnya berujung pada penyegelan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
"Kami melakukan audiensi ini, mempertanyakan standarisasi pengamanan terkait penyelenggaraan aksi dari pihak kepolisian. Karena kami menilai pengamanan aksi yang dilakukan aparat kepolisian kemarin sangat lemah dan terkesan dibiarkan. Akhirnya berujung pada penyegelan," ujar pria yang akrab disapa Umar tersebut, usai melakukan audiensi di Mapolres Bangkalan, Selasa (27/7/2021).
Tidak hanya itu, kejadian yang terkesan ada pembiaran ini akan ia tindaklanjuti ke pihak yang lebih tinggi. Ia akan mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan juga kepada Presiden terkait dengan lemahnya pengawalan aksi di tengah pendemi oleh pihak kepolisian.
"Kalau kepolisian tidak punya standar operasional yang jelas dalam menindak jalannya aksi di tengah pandemi ini, ya kami akan meminta pada Satgas Covid yang menindaklanjuti. Kami juga akan mengirim surat pada Presiden karena persoalan pandemi ini persoalan serius, bukan main-main," tegasnya.
Bahkan, Umar meminta dengan kepada pihak kepolisian agar menindak tegas peserta aksi yang berujung adanya penyegelan terhadap kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, yang terjadi kemarin itu.
Memang, kata Umar, menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh Undang-Undang dan itu baik bagi demokrasi. Namun, lanjutnya, alangkah baiknya jika penyampaian pendapat itu dilakukan secara baik dan sesuai Undang-undang...